Pinrang – Kabupaten Pinrang memberlakukan aturan terkait Kawasan Tanpa Rokok yaitu Peraturan Daerah (Perda) No. 8 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Beberapa lokasi berdasakan aturan tersebut telah ditentukan tempat-tempat yang tidak boleh ada asap rokok. Demikian Sosialiasi yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Pinrang melalui Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat bekerjasama dengan Bagian Hukum Setda Kab. Pinrang dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan KTR (Perda No.8 Tahun 2021 tentang KTR) dalam Mendukung Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) tingkat Kabupaten Pinrang, Jum’at (17/06) di Hotel MS Pinrang.

Sekretaris Daerah, Ir. A. Budaya memberikan sambutan sekaligus membuka dengan resmi kegiatan sosialisasi yang didampingi Kabid Kesmas Dinkes Pinrang, Mursalim Bengnga SKM. M.Kes yang mewakili Kadis Kesehatan bersama Sub Koordinator Promosi Kesehatan dan PM, Hj. Kasmawati, SKM, M.Kes.
Dihadapan Utusan OPD, Utusan Kecamatan dan undangan lain se Kabupaten Pinrang, Ir. A. Budaya menyampaikan akan pentingnya aturan KTR ini segera diterapkan karena prevalensi perokok sudah merambah kelompok anak usia sekolah dan trend menunjukkan mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, menurutnya Data dari Global Youth Tobacco Survey (GYTS) pada tahun 2019 memperlihatkan adanya peningkatan prevalensi perokok pada anak sekolah usia 13-15 tahun dari 18,3% ditahun 2016 menjadi 19,2% ditahun 2019.
“Pelaksanaan regulasi ini akan berlangsung efektif dengan adanya dukungan dari lintas sektor, lintas program dan semua elemen masyarakat. KTR menjadi tanggungjawab seluruh komponen baik individu, masyarakat, Pemerintah sebagai upaya untuk melindungi generasi sekarang maupun yang akan datang”, jelas A.Budaya.
Kabag Hukum Setda , Yosef Pao, SH dan Sub Koordinator Perundang-undangan Bagian Hukum, Andi Sadikin, SH menjadi narasumber pada kegiatan sosialiasasi tersebut. Dalam paparan Sosialisasi Perda ini berikut lokasi yang tidak boleh ada asap rokok yaitu : tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.
Apa peraturan ini sudah di sah kan..
Karena saya masib sering liat orang merokok semaunya di fasum dan teampat olahraga..