Pinrang – Dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang melakukan roadshow sosialisasi kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di SMK N 2 Pinrang. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran kesehatan di masyarakat, khususnya dalam mengimplementasikan kebijakan kawasan bebas rokok yaitu Perda KTR No. 8 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini adalah Kabag Hukum Setda Pinrang, Yosep Pao, SH, dan Subkoordinator Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kesehatan Pinrang, Hj. Kasmawati, SKM, M.Kes. Mereka memberikan penjelasan mendalam mengenai manfaat dan tujuan dari kebijakan kawasan tanpa rokok, serta dampak negatif dari konsumsi rokok terhadap kesehatan masyarakat.

Yosep Pao, SH, dalam penyampaiannya, menjelaskan pentingnya implementasi kebijakan kawasan tanpa rokok sebagai upaya melindungi kesehatan generasi muda. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama pelajar, untuk mendukung dan mematuhi kebijakan ini demi menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.

Sementara itu, Hj. Kasmawati, SKM, M.Kes, menekankan peran penting sekolah sebagai lingkungan edukasi untuk membentuk pola pikir dan perilaku sehat bagi anak-anak dan remaja. Ia mengajak para siswa untuk mengambil peran aktif dalam mendorong implementasi kebijakan kawasan tanpa rokok di sekolah dan lingkungan sekitarnya.

Kegiatan ini juga melibatkan siswa-siswi dari sekolah yang menjadi lokasi roadshow, guna memberikan ruang bagi mereka untuk bertanya, berdiskusi, dan menyampaikan pandangan terkait kebijakan kawasan tanpa rokok. Diharapkan, melalui roadshow ini, akan tercipta kesadaran yang lebih tinggi terhadap pentingnya kesehatan dan kebijakan kawasan tanpa rokok di kalangan generasi muda.

Roadshow sosialisasi kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sekolah ini menjadi langkah awal dalam upaya mewujudkan masyarakat yang lebih peduli terhadap kesehatan dan lingkungan bersih dari bahaya rokok. (rsd/dks)