Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang
Tugas Pokok
“Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan”
Fungsi
Perumusan Kebijakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan
Pelaksanaan Kebijakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi serta Pelaporan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan