Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang

Tugas Pokok

“Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan”

Fungsi

Perumusan Kebijakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan

Pelaksanaan Kebijakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan

Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi serta Pelaporan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan