PINRANG – Dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang menggelar kegiatan Pendampingan Penyuluhan Keamanan Pangan dalam rangka Pemenuhan Komitmen Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) pada Rabu (21/10/2026) bertempat di MS Hotel.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang, dr. H. Ramli Yunus, M.Kes., dengan didampingi oleh Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK), Iswady Wahid, S.Si., Apt., M.Si. Acara ini turut menghadirkan narasumber dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar serta diikuti oleh puluhan pelaku usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) se-Kabupaten Pinrang sebagai peserta.

Ketua Tim Kerja (Ketimker) Farmasi, Makanan, dan Minuman Dinas Kesehatan Pinrang, A. Ardinarsih, S.Si., M.Kes., dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman menyeluruh serta mendukung kelancaran proses penerbitan izin produk Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) di Kabupaten Pinrang.

“Kegiatan pendampingan penyuluhan keamanan pangan ini bertujuan untuk memastikan para pelaku usaha dapat memenuhi standar dan komitmen yang dipersyaratkan dalam perizinan SPP-IRT, sehingga produk makanan dan minuman yang dihasilkan aman dikonsumsi oleh masyarakat,” ujar A. Ardinarsih.

Sementara itu, hadir sebagai narasumber dari Balai Besar POM Makassar, Drs. Hamka Hasan, Apt., M.Kes., membawakan materi komprehensif mengenai Kebijakan Pengawasan Pangan dan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP). Selain itu, beliau juga memaparkan materi teknis terkait penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang sesuai dengan regulasi dan kaidah kesehatan.

Melalui edukasi dan pendampingan ini, diharapkan para pelaku usaha IRTP di Kabupaten Pinrang semakin berdaya saing, mematuhi standar keamanan pangan, serta mampu memperluas jangkauan pasar produk lokal dengan jaminan legalitas yang sah.