Sosialisasi PERDA No.5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Sehat dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Pinrang, Kamis (17/12). Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang Ir.Budaya dengan narasumber dari Bagian Hukum Setda dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang yang dipandu oleh Kepala Bappeda Pinrang.

Suasana sosialisasi Perda No. 5 Tahun 2020 tenta Penyelenggaraan Kabupaten Sehat di Aula Kantor Bupati Pinrang, Kamis (17/12).

Kegiatan ini diikuti oleh Unsur Pimpinan OPD yang terkait, Anggota Forum Kabupaten Sehat, Para Camat, Lurah dan Kades serta Tim Teknis Program Kabupaten Sehat dari masing masing OPD terkait. Dalam sambutannya Sekretaris Daerah Pinrang yang sekaligus merupakan Ketua Tim Pembina Kabupaten Pinrang Sehat mengatakan bahwa Pinrang merupakan Kabupaten/Kota yang ketujuh yang telang mengeluarkan PERDA tentang KKS yaitu setelah Palopo, Luwu, Bone, Soppeng, Gowa dan Selayar. Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa dengan adanya Perda ini akan memayungi segala kegiatan/ aktivitas dalam penyelenggaraan program kabupaten sehat mulai dari Tim Pembina, Forum Kabupaten Sehat, Forum Komunikasi Kecamatan sehat sampai Pokja Desa/ Kelurahan sehat. Program Kabupaten Sehat ini bertujuan menciptakan Kabupaten Pinrang yang bersih, Nyaman, Aman dan Sehat dengan pelibatan masyarakat pada intinya.

Kepala Dinas Kesehatan drg. Dyah Puspita Dewi, M.Kes disela kunjungan Penilaian Desa/Kelurahan tingkat Kabupaten Pinrang menyampaikan bahwa dengan adanya Perda ini akan menjadi acuan untuk melakukan aktifitas/kegiatan dalam penyelenggaraan Kabupaten Sehat di Kab. Pinrang karena sudah memiliki payung hukum yang jelas.